Langsung ke konten utama

Pentingnya Migrasi Akun E-Katalog dari Versi 5 ke Versi 6 Bagi Penyedia


Dalam lanskap digital yang berkembang pesat saat ini, penting bagi penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan pemerintah untuk mengikuti perkembangan teknologi terkini. Pengumuman terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai migrasi e-katalog dari Versi 5 ke Versi 6 telah menciptakan kebutuhan mendesak untuk mengambil tindakan. Karena e-katalog Versi 5 akan dihapuskan secara bertahap pada akhir tahun 2024, semua transaksi yang melibatkan lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan beralih ke Versi 6. Artikel ini membahas secara mendalam tentang pentingnya migrasi dan menguraikan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan transisi yang lancar.

Mengapa Migrasi Penting?

1. Kepatuhan terhadap Peraturan

Penutupan Versi 5 yang akan segera terjadi berarti bahwa tetap aktif di platform ini dapat menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan LKPP. Penyedia harus:

  • Membiasakan diri dengan pedoman baru yang diperkenalkan pada Versi 6.
  • Memastikan bahwa operasi mereka selaras dengan persyaratan baru untuk menghindari penalti atau gangguan dalam layanan.

Dengan migrasi, penyedia akan mempertahankan kelayakan mereka untuk bertransaksi dengan badan pemerintah dan mengamankan kontrak di masa mendatang.

2. Fitur dan Fungsionalitas yang Disempurnakan

Versi 6 menawarkan fungsionalitas yang lebih baik, yang dapat meningkatkan pengalaman penyedia secara signifikan. Peningkatan utama meliputi:

  • Peningkatan Antarmuka Pengguna Desain yang lebih intuitif membuat navigasi lebih mudah dan cepat.
  • Fitur Pencarian Lanjutan Fungsi pencarian yang ditingkatkan memfasilitasi visibilitas produk yang lebih baik, membantu pelanggan menemukan penawaran dengan lebih efektif.
  • Peningkatan Keamanan Data Langkah-langkah keamanan yang ditingkatkan melindungi informasi sensitif, menanamkan kepercayaan yang lebih besar di antara pengguna.

Transisi ke Versi 6 memastikan bahwa penyedia memanfaatkan keunggulan ini, yang berkontribusi pada proses pengadaan yang lebih efisien.

3. Peningkatan Visibilitas dan Peluang Pasar

Dengan bermigrasi ke Versi 6, penyedia dapat meningkatkan kehadiran pasar mereka. Versi baru ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pembeli. Manfaatnya meliputi:

  • Memamerkan Produk Produk akan ditampilkan dengan cara yang lebih terorganisasi, sehingga meningkatkan visibilitas di antara calon pembeli pemerintah.
  • Peningkatan Aksesibilitas Peningkatan ke platform baru memungkinkan penjangkauan yang lebih baik ke entitas pemerintah regional dan lokal karena lebih banyak pengguna beradaptasi dengan sistem ini.

Penyedia yang segera membuat dan mengelola akun mereka di bawah Versi 6 akan memiliki keuntungan sebagai pelopor dalam menampilkan penawaran mereka ke lembaga yang terus mencari pemasok.

Berikut langkah-langkah atau tahapan dalam migrasi akun katalog versi 6:

Tahap 1 – Tata cara Pendaftaran Akun Penyedia:
  1. Masuk ke web https://katalog.inaproc.id/
  2. Klik tombol daftar – di pojok kanan atas
  3. Masukan Username dan email lalu klik selanjutnya (buat username dan email pribadi, bukan perusahaan)
  4. Akan muncul Syarat dan Ketentuan serta kebijakan privasi. Setelah Dibaca lalu checklist pada bagian kiri bawah “Saya telah membaca syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi”. Lalu klik selanjutnya
  5. Akan muncul notifikasi Silahkan Cek Email Anda..Kita melakukan verifikasi akun di email kita. Lalu ada permintaan pembuatan kata sandi. Lalu diklik. Lalu buat kata sandi sesuai ketentuan. Lalu klik simpan kata sandi. Lalu Login Kembali

Tahap II – Verifikasi Profil:
  1. Masuk ke katalog.inaproc.id. lalu masuk menggunakan username dan kata sandi yang sudah dibuat
  2. Masukan No Hp. dan No hp ini akan digunakan untuk kode verifikasi. Klik lanjut. akan ada notifikasi WA yang masuk ke No Hp tersebut. Pengirimnya adalah LKPP OTP. Lalu masukan kode verifikasi 6 digit. Klik tombol verifikasi.
  3. Masuk ke halaman unggah dokumen persyaratan. Pilih tipe profil “Penyedia”, lalu verifikasi data KTP Pribadi yang terdiri dari NIK, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir. Lalu Klik Selanjutnya.
  4. Diminta masuk ke halaman Privy. Selanjutnya akan diminta verifikasi kode OTP yang akan muncul dengan menekan “Dapatkan Kode”. Kode ini akan dikirimkan melalui email atau No Hp yang terdaftar. Lalu masukan kode OTP nya..lalu klik Lanjutkan.
  5. Silahkan dibaca “Persetujuan Pembuatan Sertifikat Elektronik”. Lalu klik “Saya setuju dengan ketentuan diatas”. Lalu klik lanjutkan.
  6. Lakukan Verifikasi Wajah / Swafoto dengan menggunakan HP atau Komputer.
  7. Lakukan Verifikasi dengan Swafoto KTP
  8. Unggah Data Pendukung. Lalu klik lanjutkan
  9. Lalu isi Tanggal Lahir, email dan No.HP. lalu klik Lanjutkan
  10. Jika semua tahap sudah dilakukan, akan muncul “sedang proses verifikasi” ( 1×24 jam)

Tahap III – Tahap Registrasi dan Verifikasi Akses
  1. Login pada web katalog.inaproc.id. lalu klik masuk pada pojok kanan atas. Lalu login. Jika verifikasi berhasil, akan muncul notifikasi Verifikasi Profil Berhasil. Lalu klik tombol buat akses untuk registrasi dan manajemen akses.
  2. Pada pilihan manajemen akses klik pilih penyedia. Lalu masukan NIB nya. Klik cek NIB ( yang bisa melakukan cek NIB ini yang NIK nya terdaftar pada NIB). Apabila berhasil, maka data informasi usaha otomatis ketarik datanya dari OSS. Lengkapi Bidang Industrinya, Jenis Perusahaan, Jabatan, Memilih PIC Tanda Tangan, Pilihan Dokumen Perusahaan apakah PKP atau Non PKP. Lalu isi pemilik manfaat, status KSWP dan nomor akta notaris.
  3. Unggah dokumen NIB
  4. Unggah dokumen surat pernyataan PKP atau Non PKP
  5. Unggah keterangan kerja atau surat tugas (Sudah ada templatenya)
  6. Unggah dokumen NPWP. Lalu klik selanjutnya
  7. Masukan alamat perusahaan terdiri dari label alamat, no telp, alamat lengkap, catatan pengiriman (jika ada), [jadikan alamat utama). Atur alamat di peta. Klik selanjutnya
  8. Muncul tulisan “Selamat Registrasi Anda telah diverifikasi”. Lalu klik tombol halaman tanda tangan elektronik. (Pengajuan verifikasi akan diproses 3-5 hari kerja. Verifikasi akan dikirimkan melalui email). Cek di email. Di email muncul notifikasi bahwa perusahaan telah berhasil diverifikasi. Kemudian klik Masuk ke Dashboard.
  9. Pilih platform Sistem Manajemen Penyedia. Klik selanjutnya..dibaca syarat dan ketentuan. Jika setuju, centang saya telah membaca syarat dan ketentuan lalu klik setuju.
  10. Anda sudah Masuk ke halaman Dashboard sebagai penyedia

Kesimpulan

Migrasi dari e-katalog Versi 5 ke Versi 6 bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi langkah strategis yang dapat berdampak signifikan pada kemanjuran dan jangkauan penyedia yang terlibat dalam pengadaan pemerintah. Dengan mematuhi amanat LKPP, merangkul fitur inovatif Versi 6, dan mengoptimalkan visibilitas produk, para pemasok dapat memposisikan diri mereka secara menguntungkan di pasar yang kompetitif. Seiring mendekatnya batas waktu migrasi, tindakan tepat waktu sangat penting untuk transisi yang lancar dan peluang bisnis yang berkelanjutan. Terlibat dengan sistem e-katalog yang ditingkatkan membuka jalan bagi peningkatan kolaborasi dengan lembaga pemerintah dan masa depan yang sejahtera dalam transaksi pengadaan.

#KatalogLKPP #Katalogversi6 #Migrasiakunkatalog #Marketplacepemerintah #Pengadaanbarang/jasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Cara Daftar Ekatalog Versi 6 Bagi Penyedia

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden no 17 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia telah meluncurkan Manajemen Akun Terpusat SPSE yang selanjutnya disebut INAPROC. Sehubungan dengan itu, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat melakukan registrasi dan verifikasi profil serta akses pada laman https://akun.inaproc.id atau dapat mengikuti panduan pengguna pada laman https://bit.ly/panduanpenggunaakuninaproc Untuk pelaku usaha yang telah berhasil melakukan registrasi dan verifikasi akun INAPROC, kami menyediakan layanan untuk membantu penyedia dalam menayangkan produk di Katalog Elektronik v.6 secara Bulky atau sekaligus. Untuk mendapatkan layanan bantuan ini, berikut tahapan yang harus pelaku usaha ikuti: Pastikan Bapak/Ibu telah menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi akses akun INAPROC sehingga dapat mengakses akun Si...

E Katalog Versi 6 To The Next Level

Peluncuran E-Katalog Versi 6: Sebuah Langkah Maju dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada tanggal 28 Maret 2023, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkenalkan E-Katalog Versi 6 di Jakarta. Inovasi penting ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem e-Purchasing pemerintah, yang mencerminkan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan. Pengembangan katalog ini dilakukan bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui unit GovTech Procurement, yang mengkhususkan diri dalam transformasi digital untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Peluncuran E-Katalog Versi 6 merupakan kemajuan penting dalam integrasi teknologi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa fitur utama yang membedakan versi ini dari pendahulunya adalah: 1. Antarmuka yang Mudah Digunakan Sistem baru ini telah dirancang dengan mempertimbangkan kenyamanan pengguna, menyediakan antarmuka yang lebih intuitif dan muda...